Lagi Jadi Sorotan, Eks Gubernur Gorontalo Bicara Nasib Dirjen Pajak dan Kemenkeu

Eks Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Gorontalo – Eks Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad bicara nasib Direktoral Jenderal Pajak (DJP) setelah ramai jadi sorotan publik akhir-akhir ini.

Tiba di Gorontalo Pakai Pesawat Pribadi, Anies Baswedan Langsung Ziarahi Makam Nani Wartabone

Fadel Muhammad mengusulkan agar DJP dipisah dari Kementerian Keuangan. Kedepan DJP bisa berbentuk badan sendiri dan hanya fokus mengurus pajak serta di bawah langsung Presiden RI.

Pada tahun 2015 lalu, tepatnya saat Fadel masih menjabat Ketua Komisi XI DPR RI, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu telah ia sampaikan. 

IDI dan 4 Organisasi Profesi Lainnya Ajukan Gugatan Terkait UU Kesehatan

DJP diusulkan berganti nama menjadi Badan Keuangan Negara yang bertugas menghimpun pajak.

"Badan ini berada dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden,” ujarnya. 

Dana Desa Rp5 Miliar Setiap Desa Asal PKB Menang Pemilu 2024, Cak Imin Optimis

Tak bisa dimungkiri jika usul ini berdasarkan fenomena negatif yang melanda dunia perpajakan Indonesia akhir-akhir ini.

Berawal dari kasus ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, kemudian muncul kasus-kasus lain dimana aparatur negara di bidang yang sama kedapatan menimpun harta kekayaan tak wajar.

Paling parah yakni adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu yang dibongkar Menko Polhukam, Mahfud MD.

Sebab itu, kata dia, kini saatnya pemerintah harus kembali memikirkan pemisahan DJP dari Kemenkeu. Hal ini jelas bertujuan untuk mengembalikan tingkat kepercayaan publik baik kepada DJP maupun Kemenkeu.

"Apalagi penerimaan pajak Indonesia saat ini mencapai lebih dari 75 % dari pendapatan negara. Pada APBN 2023, dianggarkan penerimaan negara akan mencapai sebesar Rp 2.463 triliun dengan pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 %," ujarnya.

Banyak contoh

Menurut Fadel, usulannya ini sudah banyak diterapkan di negara-negara maju. Di Amerika misalnya. Di sana ada lembaga pajak yang terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service.

Kemudian di Singapura ada lembaga otoritas pajak yang semi-otonom bernama Inland Revenue Authority of Singapura (IRAS).