Tok! Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang, DOB Bisa Laksanakan Pemilihan

Ilustrasi Pemilu 2024
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Setelah mendengarkan pemaparan dari Doli, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya pada seluruh peserta rapat apakah Perppu tersebut disetujui menjadi undang-undang.

PKB Punya Potensi Masuk Koalisi Pemenangan Ganjar Pranowo

Pertanyaan itu disambut suara sepakat para peserta rapat.

"Apakah Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan.  

Ditanyai Tentang Cawapres, Anies Baswedan: Belum Waktunya

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Perppu juga meliputi dasar pelaksanaan pemilihan di 4 dlDaerah Otonomi Baru (DOB).

Ketika Sikap Negarawan Prabowo Subianto Bikin Ulama Indonesia Bermuhasabah

Mengapa demikian? Sebab Undang-Undang Nomor 17 tidak mengakomodir pelaksanaan Pemilu di DOB. Sehinggadiperlukanlah Perppu.

"Yang paling gampang saja dari satu pasal, yang mensyaratkan empat DOB harus ada DPD, maka tanggal 14 Desember 2022 pada saat verifikasi faktual oleh KPU, berarti satupun partai politik tidak ada yang memenuhi syarat karena tidak ada DPD di empat DOB baru. Akibatnya, tidak ada peserta pemilu. Jika peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” kata Tito.

Halaman Selanjutnya
img_title