ICW Desak Ketua KPU Hasyim Asy'ari Mundur: Tidak Dibutuhkan Lagi 

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Pasal 21, syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Bagi ICW, pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya mengundurkan diri," lanjut Kurnia.

13.627 Petugas Pemilu 2024 di Kabupaten Gorontalo Telah Terdaftar JKN 

Sekadar informasi, Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.

Hasyim melanggar kode etik karena terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni pada 18 Agustus 2022. 

Kampanye Rapat Umum Dimulai Besok, KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Ini

Hasyim menggunakan jasa maskapai Citilink. Tiket perjalanan dibiayai oleh Wanita emas.