Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Keluarga Brigadir J: Sangat Memuaskan
Kamis, 13 April 2023 - 05:30 WIB
Sumber :
- VIVA / Yeni Lestari
"Dari kampung halamannya mereka mengikuti pembacaan putusan banding secara online," ucapnya.
Kamarudin menambahkan bahwa dirinya maupun pihak keluarga Brigadi J berharap agar hasil saat ini tidak bakalan berubah kedepan.
"Mempertahankan putusan itu, sampai proses hukum sampai manapun," kata dia.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah ditetapkan 5 orang sebagai terdakwa.
Adapun 5 terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Dari kelima terdakwa hanya Richard yang tidak mengajukan banding, sedangkan sisanya justru sebaliknya.
Halaman Selanjutnya
Namun, sesuai hasil sidang putusan, gugatan banding keempat terdakwa ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.