PPNI Desak Pemerintah Cabut RUU Kesehatan: Cacat hukum
Senin, 5 Juni 2023 - 20:59 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
"Terutama kepada Menko Polhukam RI dan Menko Kemaritiman untuk memperhatikan aspirasi perawat agar UU No. 38 tahun 2014 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," katanya.
Baca Juga :
Pastikan Kualitas Pupuk NPK Phonska di Gorontalo Terjamin, Pupuk Indonesia Gelar Program PI Menyapa
Maryanto mengatakan, PPNI sebagai Organisasi Profesi yang mewadahi tenaga kesehatan terbesar dan vital dalam sistem kesehatan akan terus menyuarakan penolakan substansi RUU Kesehatan Omnibuslaw yang terus berlanjut tanpa mengindahkan masukan, aspirasi atau pandangan yang telah disampaikan.
"Kami akan turun dengan masa aksi yang jauh lebih besar lagi apabila aspirasi kami tidak terakomodir," katanya.