Tak Ingin Kena Sanksi PSSI, Persija Gaungkan Tagar #TertibNyetadion

Persija Jakarta
Sumber :
  • persija.id

Jakarta, VIVA Gorontalo – Persija akan melakoni laga perdananya di Liga 1 musim 2023/2024.

img_title Suara Hati Mohammed Rashid Usai Tinggalkan Bali United

Persija bakal menjamu PSM Makassar di laga perdanya kali ini.

Big match Persija vs PSM Makassar akan tersaji di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) pukul 20.00 Wita.

img_title Lagi! Bali United Lepas Pemain, Kali Ini Giliran Eber Bessa

Kembali bermain di Jakarta dan bermarkas di Stadion Utama Gelora Bung Karno adalah kondisi yang sudah seharusnya bagi Persija.

Sebab itu Persija tak ingin mendapatkan sanksi dari PSSI, apalagi sampai harus menjamu lawan di luar GBK.

img_title Bali United Lepas Mohammed Rashid, Otw ke Persebaya?

Sebagai contoh Persija harus melakoni laga pershabatan melawan Ratchaburi FC di luar GBK pada akhir Juni lalu.

Untuk menjaga hal itu terjadi, Persija menggaungkan tanda pagar atau Tagar #TertibNyetadion.

Ada 7 imbauan di balik tanda pagar tersebut. Berikut 7 imbauan tersebut:

1. Waspada calo. Tiket hanya di dapat di persija.id dan Korwil The Jakmania

2. E-ticket di-print. Satu barcode hanya dapat digunakan satu kali

3. Siapkan kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) dan kenakan di lengan serta cetak/print E-ticket dengan barcode yang terlihat jelas untuk mempercepat proses masuk

4. Menempati tribun yang sesuai dan tidak pindah tribun 

5. Tidak berdiri dan tidak duduk di tangga

6. Tidak merokok, tidak membawa flare serta tidak membawa benda berapi jenis apapun selama di area stadion

7. Tidak melempar benda apapun ke tengah lapangan dan area tribun lainnya (kertas koreo, botol minum, kaleng, batu dan benda keras).

"Tidak bosan-bosannya untuk kembali diingatkan beberapa hal yang wajib menjadi perhatian saat berada di area Stadion Utama Gelora Bung Karno nanti," tulis Persija di laman resminya.

10 sanksi pelanggaran

1-Penggunaan Benda Berapi. Sanksi: Rp50.000.000,- untuk satu kali penyalaan; Rp100.000.000,- untuk dua sampai lima kali penyalaan; Rp200.000.000,- untuk diatas lima kali penyalaan.

2-Penggunaan Laser. Sanksi: Rp20.000.000,- untuk setiap kali alat laser digunakan (maksimal lima kali).

3-Pelemparan Botol Minum/Kaleng 

a. Terisi. Sanksi: Rp50.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

b. Kosong. Sanksi: Rp30.000.000,- untuk satu sampai sepuluh benda yang dilemparkan.

Halaman Selanjutnya
img_title