Rocky Gerung Terlilit Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi

Pengamat politik, Rocky Gerung
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

VIVA Gorontalo – Nama Rocky Gerung belakangan ini menjadi sorotan publik. Itu karena Rocky Gerung menjadi terperiksa dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BEM UG Tiba-Tiba Terima Koran Achtung, Sebut Prabowo Subianto di Balik Penculikan Aktivis 98

Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Rocky Gerung diperiksa terkait penyebaran berita bohong.

“Bahwa yang menjadi bahan laporan polisi atau klarifikasi saat ini adalah tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Djuhandani di Mabes Polri pada Rabu, 6 September 2023.

Makan Malam Jokowi dan Prabowo Subianto Usik PDIP, Ingatkan Netralitas pada Pemilu 2024

Kata Djuhandani sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, keonaran itu telah timbul di beberapa daerah yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bekasi, Jawa Barat. 

Kemudian, lanjut dia, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita kebencian berdasarkan SARA.

Timnas Indonesia U-23 Lolos Piala Asia U-23, Jokowi Sampai Kegirangan

“Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada saudara Rocky Gerung. Jadi tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung,” jelas dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri
Halaman Selanjutnya
img_title