Rocky Gerung Terlilit Kasus Penyebaran Berita Hoaks, Bukan Penghinaan Presiden Jokowi

Pengamat politik, Rocky Gerung
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

VIVA Gorontalo – Nama Rocky Gerung belakangan ini menjadi sorotan publik. Itu karena Rocky Gerung menjadi terperiksa dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Makan Malam Jokowi dan Prabowo Subianto Usik PDIP, Ingatkan Netralitas pada Pemilu 2024

Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Rocky Gerung diperiksa terkait penyebaran berita bohong.

“Bahwa yang menjadi bahan laporan polisi atau klarifikasi saat ini adalah tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat,” kata Djuhandani di Mabes Polri pada Rabu, 6 September 2023.

Timnas Indonesia U-23 Lolos Piala Asia U-23, Jokowi Sampai Kegirangan

Kata Djuhandani sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, keonaran itu telah timbul di beberapa daerah yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bekasi, Jawa Barat. 

Kemudian, lanjut dia, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 45 juncto Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang penyebaran berita kebencian berdasarkan SARA.

Viral! Rocky Gerung 'Diserang' Seorang Wanita: Jangan Jadi Pengecut 

“Itu semua kita lampirkan dalam panggilan undangan kepada saudara Rocky Gerung. Jadi tidak ada dalam undangan itu terkait penghinaan terhadap Presiden. Ini sebagai penegasan dan kami meluruskan tentang apa yang disampaikan oleh Rocky Gerung,” jelas dia.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihaknya tidak menerima laporan polisi terkait dugaan penghinaan presiden.

Justru saat ini polisi sedang menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran.

“Tidak ada laporan polisi yang kami terima terkait penghinaan terhadap Presiden yang dilaporkan masyarakat. Kaitannya tentang ada beberapa berita yang dinyatakan yang klausalnya itu dianggap bohong oleh pelapor, seperti tentang kelapa sawit, tentang China dan lain sebagainya," ungkapnya.

"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong, tentu saja inilah yang menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Rocky Gerung telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 6 September 2023. Menurut dia, ada beberapa pertanyaan yang telah dijawab saat diperiksa penyidik. “40 pertanyaan, seputar kasus itu,” kata Rocky.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 7 September 2023 dengan judul: Bareskrim: Rocky Gerung Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong, Bukan Hina Presiden