353 Wasit Liga 1 dan Liga 2 dapat Perlindungan Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
- PSSI
Gorontalo – PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk berikan perlindungan jaminan sosial kepada para wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.
Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengatakan dirinya memang menaruh perhatian khusus pada wasit.
Mengingat, wasit memiliki tugas yang vital dan penuh risiko dalam setiap pertandingan.
Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, tapi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial.
"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," kata Erick.
"Setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," sambungnya.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan seluruh pekerja memilik hak konstitusi untuk memperoleh perlindungan.
Sebab itu, kerjasama ini diharapkan bisa mengirangi risiko kecelakaan kerja bagi wasit.
"Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja," kata Anggoro.
Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.