4 Kategori Media Sosial yang Bakal Dilindungi Dewan Pers, Apa Saja Itu?

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Keempat media sosial yang seolah-olah melakukan kerja jurnalistik tapi bukan wartawandan tidak berinduk kemanapun.

Viral! Rocky Gerung 'Diserang' Seorang Wanita: Jangan Jadi Pengecut 

"Dari 4 kategori ini secara kasat mata di Undang-undang No. 40, kategori 1 dan 2 dilindungi oleh dewan pers, karena dia merujuk pada institusi berbadan hukum pers," ucap Arif dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.

"Tetapi kategori 3 dan 4 itu tidak termasuk karena dia tidak ada induk badan hukum persnya. Tentu saja dia bisa dilindungi, syaratnya ketika dia mengurus badan hukum pers," sambung Arif.

WhatsApp Diretas? Jangan Sampai, Ini Cara Mengatasinya