Ini Alasan Dewan Pers Lindungi Media Sosial

Ilustrasi media sosial
Sumber :
  • pexels

Arif mengatakan kategori 1 dan 2 sudah memenuhi kriteria undang-undang karenaberbadan hukum. Sementara kategori 3 dan 4 bisa dilindungi dengan syarat mengurus badan hukum pers.

Viral! Rocky Gerung 'Diserang' Seorang Wanita: Jangan Jadi Pengecut 

"Kenapa badan hukum ini menjadi suatu yang penting, karena dalam Undang-undang No. 40, sebuah media itu tidak boleh anonim. Tidak boleh tidak jelas namanya. Dengan dia menjadi badan hukum, maka namanya itu menjadi penting," kata Arif.

"Ada nama perusahaannya, ada penanggungjawabnya, ada pengelolanya dan ada kantornya. Jadi kalau ada pertanggungjawaban yang mesti diminta, hukum tuh bisa mencari tahu siapa subjeknya," sambung Arif.

Komika David Nurbianto Bela Adi Satryo, Kiper PSIS Semarang yang Diserang Suporter

Berdasarkan hal itu Dewan Pers,kata Arif, tidakakan melindungi media sosial yang tidak jelas asal usulnya, apalagi yang suka melahirkan perpecahan. 

"Nah ini kemudian dibedakan dengan akun-akun media sosial yang bisa anonim bisa juga tidak. Kita mengenal misalnya di media sosial akun-akun yang sempat bikin hiruk pikuk jagat media sosial tapi sampai sekarang kita gapernah tahu pemiliknya," pungkas Arif.

Kiper PSIS Semarang, Adi Satryo Ancam Polisikan Suporter yang Hina Keluarganya