Sepasang Suami Istri jadi Tersangka Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Gorontalo 

Tersangka penggelapan mobil diperiksa polisi
Sumber :
  • Istimewa

"Namun mobil terebut hanya dua hari di tangan YA. Setelah itu dijual suaminya dan tidak pernah membayar angsuran," sambung Kompol Leonardo.

Tampang 3 tersangka penggelapan mobil di Gorontalo

Tampang 3 tersangka penggelapan mobil di Gorontalo

Photo :
  • Istimewa

Katanya, modus suami istri ini menjual mobil tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

"Tanpa sepengetahuan dari pihak finance," ungkap Kompol Leonardo.

Baik YA, MNIK, dan PP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

YA dan MNIK merupakan warga Desa Reksonegoro Kecamatan Tibawa Kota Gorontalo dan PP (25) warga Desa Botubarani Kecamatan Kabila Bone kabupaten Bone Bolango.

Ketiganya dijerat dengan pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.