KPU Kabupaten Gorontalo Kembalikan LADK 15 Parpol

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain
Sumber :
  • Humas KPU Kabupaten Gorontalo

Terutama soal keabsahan dokumen seperti stempel, surat pernyataan pengelola rekening, dan surat penunjukan petugas penghubung Parpol.

"Apabila ada hal-hal yang tidak benar ataupun belum lengkap ini kita kembalikan," ujar Roy.

Batas perbaikan

Sekadar informasi, pemasukan LADK berakhir pada Minggu, 7 Januari 2024 kemarin.

Namun, masih ada waktu perbaikan mulai tanggal 8 hingga 12 Januari 2024.

Apabila sampai batas waktu perbaikan tidak memasukkan LADK, maka Parpol harus siap menerima sanksi berat.

"Ketika ini tidak dilakukan perbaikan maka dianggap tidak memasukan laporan," tegas Roy.