4 Partai Tak Penuhi Syarat Kuota Pencalonan Perempuan, MK Perintahkan PSU di Dapil 6 Gorontalo

Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang gugatan Pileg
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA Gorontalo – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil 6 Provinsi Gorontalo: Boalemo dan Pohuwato untuk Pemilihan Legislatif DPRD Provinsi.

Catat! Ini Jam Ngantor Baru ASN Pemprov Gorontalo, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 83 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap DPRD Provinsi Gorontalo di Dapil 6 tidak dapat diberlakukan.

Itu karena empat partai di Dapil ini tidak memenuhi syarat kuota pencalonan perempuan.

Patuhi Perintah MK, KPU Kabupaten Gorontalo Siap Laksanakan PSU

Empat partai dimaksud ialah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat.

Sementara yang menjadi penggugat dalam perkara ini ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekjen Gerindra: Kekuasaan Prabowo Subianto Harus Dijauhkan dari Perbuatan Buruk

MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Provinsi Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 6 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024

Halaman Selanjutnya
img_title