KPU Kabupaten Gorontalo Sebut Satu Parpol Tak Perbaiki LADK
Rabu, 17 Januari 2024 - 08:10 WIB
Sumber :
- Viva
Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo mengembalikan LADK 15 parpol untuk diperbaiki.
Terdapat kekurangan seperti keabsahan dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi.
KPU juga sudah mengingatkan soal sanksi untuk parpol yang tidak memasukkan atau tidak memperbaiki LADK.
"Konsekuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.