KPU Kabupaten Gorontalo Sebut Satu Parpol Tak Perbaiki LADK

Ilustrasi logo Parpol Pemilu 2024
Sumber :
  • Viva

Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Hadijah Hamzah

Photo :
  • VIVA Gorontalo / Fajrin

Sebelumnya, KPU Kabupaten Gorontalo mengembalikan LADK 15 parpol untuk diperbaiki.

Terdapat kekurangan seperti keabsahan dokumen yang harus diperbaiki atau dilengkapi.

KPU juga sudah mengingatkan soal sanksi untuk parpol yang tidak memasukkan atau tidak memperbaiki LADK.

"Konsekuensi yang diterima adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu dan ini juga berimbas pada calegnya," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain.