KPU: Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Gorontalo 2024 Nihil

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • vstrory

2. Jumlah bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Goorntalo tahun 2024 yang tyang menyerahkan dokumen syarat dukungan nihil."

Rilis KPU Kabupaten Gorontalo

Photo :
  • KPU Kabupaten Gorontalo

Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan jumlah syarat minimal dan persebaran bakal pasangan calon perseorangan harus memenuhi 25.522 dukungan suara.

Jumlah ini harus tersebar di 10 kecamatan dari 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

"Bakal calon perseorangan harus memasukkan 25.522 dukungan ke KPU Kabupaten Gorontalo dan akan kita verifikasi," kata Roy Hamrain. 

"Dia harus tersebar di 50 persen kecamatan artinya 10 kecamatan dari 19 kecamatan yang ada," sambungnya.