Patuhi Perintah MK, KPU Kabupaten Gorontalo Siap Laksanakan PSU
- Humas KPU Kabupaten Gorontalo
VIVA Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk DPRD kabupeten.
PSU akan dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam sidag perkara Pileg 2024.
Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Agustina Bilondatu mengatakan PSU akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Kami akan segera melaksanakan PSU untuk DPRD Kabupaten Gorontalo sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Agustina, Senin, 10 Juni 2024.
Saat ini, kata Agustina, KPU Kabupaten Gorontalo masih menunggu petunjuk tekni pelaksanaan PSU.
Ia berharap pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo berjalan sesuai aturan.
Semua unsur di KPU Kabupaten Gorontalo juga diminta menjalankan semua tahapan PSU nanti.
"Ini demi menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan," tegas Agustina.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan PDIP nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Menurut PDIP telah terjadi pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten Gorontalo.
KPU Kabupaten Gorontalo dinilia PDIP tidak menjalankan saran perbaikan dari Bawaslu setempat untuk melakukan PSU.
Bawaslu memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo melaksanakan PSU di lima TPS.
Akan tetapi yang dilaksanakan hanya di tiga TPS. (Adv)