Gadaikan Mobil Kreditan, Warga Mootilango Gorontalo Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 - 09:31 WIB
Sumber :
- polresta gorontalo kota
“Jadi Telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia," kata Kompol Leonardo dikutip dari laman Polresta Gorontalo Kota.
"Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” sambungnya.
IH dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo.
"Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum," tutup Kompol Leonardo.