AH, Anak Perwira Polisi Pelaku Penganiayaan Brutal Jadi Tersangka

AH anak perwira polisi yang lakukan penganiayaan jadi tersangka
Sumber :
  • Twitter @mazzini_gsp

GorontaloAditya Hasibuan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan brutal kepada mahasiswa Ken Admiral. Aditya Hasibuan merupakan anak perwira polisi bernama AKBP Achiruddin Hasibuan.

Penganiayaan terhadap Ken sudah dua kali dilakukan oleh Aditya Hasibuan. Penganiayaan pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2022.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, saat itu Ken yang sedang mengendarai mobil bersama pacar dan keponakannya dicegat Aditya menggunakan sepeda motor. Aditya mencegat Ken dibantu sekitar orang kawannya.

Ken yang masih berada di dalam mobil langsung mendapat pukulan berkali-kali di wajahnya. Pelaku juga sempat merusak kaca spion mobil korban.

Setelah itu, pada tanggal 21 Desember 2022, Aditya kembali menganiaya Ken. Kali ini dilakukan di hadapan AKBP Achiruddin.

Ken yang datang menuntut ganti rugi atas kerusakan mobilnya malah berlumuran darah akibat dianiaya Aditya. 

Herannya, perwira polisi itu tidak menghentikan tindakan anaknya dan terkesan membiarkan. Bahkan AKBP Achiruddin diduga mengancam korban dengan senjata.

Usai menerima tindakan penganiayaan korban melaporkan Aditya ke Polrestabes Medan pada tanggal 22 Desember 2023.

"Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono saat konferensi pers, Selasa 25 April 2023.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Dudung Adijono mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan diduga membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Akibatnya Achiruddin akan menjalani sidang etik. AKBP Achiruddin akan ditempat di tempat khusus (Patsus). 

AKBP Achiruddin orang tua AH pelaku penganiayaan

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Apabila terbukti bersalah sanksi berat telah menantinya bisa jadi di evaluasi atau diberhentikan.

"AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan terjadinya tindakan penyerangan tersebut. Ini melanggar Pasal 13 m Perpol 2022 No 7 tentang Kode Etik. Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah melanggar kode etik," lanjutnya.

"Jika dia terbukti melanggar aturan dan terbukti bersalah, dia akan dievaluasi, diberhentikan dari jabatannya segera," imbuhnya.