Sidang Lanjutan Mario Dandy Datangkan Saksi Ahli
- VIVA / M Ali Wafa
VIVA Gorontalo – Terdakwa penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas dengan korban Cristalino David Ozora, hari ini Selasa 11 Juli 2023, menjalani sidang lanjutan.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan ahli pidana materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian.
Jaksa menanyakan kepada Ahmad, terkait perintah tobat yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora, apakah termasuk tindakan yang merendahkan korban.
"Apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?" tanya Jaksa.
Ahmad mengatakan perintah tobat tersebut merupakan bagian dari penganiayaan.
Terlebih lagi jika hal tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh dader (pembuat skenario) maka perintah tobat tersebut dapat dikategorikan sebagai bagian dari proses penganiayaan.
"Ya, kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dilempar," jawab Ahmad.