Pengajuan Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak PT DKI Jakarta

AG divonis 3,6 tahun
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebab itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sri Wahyuni Batubara telah menjatuhi hukuman 3,6 tahun masa pembinaan terhadap AG.

Masa tahanan AG akan dijalaninya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," ujar hakim Sri Wahyuni Batubara pada Senin, 10 April 2023.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 27 April 2023 dengan judul: Banding Pacar Mario Dandy, AG Ditolak Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora