Karier Berakhir, AKBP Achirudin Dipecat Tidak Hormat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA / B.S Putra

Gorontalo – AKBP Achiruddin Hasibuan terpaksa harus mengakhiri kariernya sebagai anggota Polri. AKBP Achiruddin dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Pemecatan ini berdasarkan hasil sidang kode etik oleh Propam Polda Sumatera Utara.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara itu melanggar kode etik Polri.

"Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat," jelas Panca.

Irjen Panca menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses hukum AKBP Achiruddin.

DIrinya juga mengatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bagian dari keseriusan Polda Sumatera Utara.

"Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya," kata Panca.