Diam-diam AKBP Achiruddin Melawan, Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan
Sumber :
  • Instagram

Gorontalo – AKBP Achiruddin tampaknya tidak tinggal diam usai dipecat dari Polri dengan cara tidak hormat alias PTDH.

Eks Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut itu memutuskan untuk memberikan perlawanan dengan cara mengajukan banding.

"Saudara AKBP AH ini mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, Selasa 2 Mei 2023, malam.

Menanggapi hal itu, Kombes Dudung juga akan menyatakan banding. Selanjutnya Polda Sumut akan membuat memori banding untuk menghadapi sidang di Divisi Propam Polri Jakarta.

"Kita membuat memori banding 14 hari. Terserah Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebut Dudung.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam di bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Dia dinilai melanggar beberapa pasal terkait kode etik profesi Polri. Pemberhentian tidak hormat pun dilakukan kepada Achiruddin.