Masih di Bawah Umur, AG Kendarai Rubicon Sitaan Masuk Polsek Pesanggrahan

Rubicon yang dikendarai AG masuk Polsek Pesanggrahan
Sumber :
  • twitter @seeksixsuck

GorontaloAG ternyata sempat mengedarai mobil jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandi menemui David sebelum penganiayaan terjadi.

Meski masih berstatus anak di bawah umur, AG tertangkap mengedarai Rubicon masuk ke Polsek Pesanggrahan usai kasus penganiayaan ini terbongkar.

Hal itu disampaikan paman David Ozora, Rustam Hatala saat tampil di kanal YouTube COKRO TV.

Rustam bercerita ketika dirinya hendak membuat laporan di Polsek Pesanggrahan, mobil yang telah disita sebagai barang bukti itu keluar meninggalkan Polsek Pesanggrahan.

Rustam bilang yang mengendarai mobil tersebut adalah salah satu tersangka yakni Shane Lukas.

Shane Lukas sebelum meninggalkan mereka di Polsek Pesanggrahan sempat menyalami Rustam dan mengaku temannya David Ozora.

"Dia ngakunya temannya David. Dia datang salaman sama saya depan Polsek (Pesanggrahan)," kata Rustam.

"Dia (Shane) habis salaman itu, dia langsung keluar bawa mobil (Rubicon) itu," sambung Rustam.

Ketika ditanya ke petugas, katanya mobil tersebut dipakai untuk menjemput saksi lain.

"Jawaban petugasnya waktu itu mobilnya dipakai untuk jemput saksi. Saya enggak tahu prosedur seperti apa dari kepolisian," ujar Rustam.

Lebih lanjut Rustam mengungkapkan, mobil yang dijadikan barang bukti itu kembali ke Polsek Pesanggrahan sore hari.

Rustam melihat jelas bahwa AG mengendarai mobil itu bersama Shane Lukas dan seorang perempuan yang diduga tantenya AG.

"Sekitar jam 6 atau setengah 7 mobilnya datang, tapi pelatnya berubah dan kita foto juga.

Waktu mobil rubicon balik kami ada, yang nyetir Agnes malah," ungkap Rustam.

"Saya lihat langsung. Dia dipanggil (polisi), dia bersama dengan ada perempuan yang informasinya tantenya dia. Mereka di mobil bertiga, Shane, agnes, tantenya," sambungnya.

AG pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara

Photo :
  • VIVA / M Ali Wafa

Saat kejadian itu Shane Lukas dan AG masih berstatus sebagai saksi.

Saat ini AG telah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 3,6 tahun.

Namun, karena Ag masih berstatus anak di bawah umur, AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Jakarta.