Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Kaki Korban Patah

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gorontalo – Seorang TNI berpangkat Prada menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari.

Korban diketahui sepasanga suami istri lansia bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Peristiwa tabrak lari anggota TNI ini terjadi di wilayah Pondok Melati Kota Bekasi, Rabu 10 Mei 2023, pagi tadi.

Pelaku bernama Prada MW (22) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam). Prada MW adalah sopir salah satu Komandan Brigif. 

"Tersangka ditahan (di Denpom Jaya 2)," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar dikutip dari VIVA.co.id.

Prada MW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau pasal 531 KUHP.

Prada MW terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bukan saja hukuman penjara, dia juga terancam dikenakan sanksi disiplin.