Sepasang Suami Istri jadi Tersangka Penggelapan dan Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Gorontalo
- Istimewa
Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo kota mengungkap kasus penggelapan dan pengalihan objek jaminan fidusia berupa 1 unit mobil Mitshubishi L 300.
Kasatreskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan laporan PT MTF pada 03 Juni 2023.
Awalnya, pada tanggal 6 April 2023 salah satu tersangka berinisial YA menandatangani kontrak kredit 1 unit mobil L300.
Kredit mobil tersebut berdurasi 5 tahun dengan angsuran per bulan sebesar Rp6,64 juta.
Dua hari kemudian mobil tersebut malah di jual oleh suaminya berinisial MNIK.
MNIK dibantu rekannya berinisial PP. Mobil tersebut dijual dengan harga Rp54 juta.
"YA memberikan uang muka sebesar Rp22 juta dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun," kata Kompol Leonardo.