Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi hingga Tewas, Kaki Korban Patah

Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
Sumber :
  • VIVA.co.id

Gorontalo – Seorang TNI berpangkat Prada menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari.

Korban diketahui sepasanga suami istri lansia bernama Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Peristiwa tabrak lari anggota TNI ini terjadi di wilayah Pondok Melati Kota Bekasi, Rabu 10 Mei 2023, pagi tadi.

Pelaku bernama Prada MW (22) ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam). Prada MW adalah sopir salah satu Komandan Brigif. 

"Tersangka ditahan (di Denpom Jaya 2)," kata Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hadir Bey Anwar dikutip dari VIVA.co.id.

Prada MW dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) jo Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan atau pasal 531 KUHP.

Prada MW terancam dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bukan saja hukuman penjara, dia juga terancam dikenakan sanksi disiplin.

"Sementara kita akan ikuti proses hukum dulu, karena ini ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan cukup berat," kata Kolonel Irsyad.

"Ada kemungkinan-kemungkinan juga yang bersangkutan akan dapat saksi hukum tambahan. Sehingga memang setelah itu diputuskan baru nanti akan ada hukuman sanksi administrasi atau yang disebut tadi saksi etik," katanya lagi.

Tabrak lari

Diungkapkan Iptu Dwi Budi, Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi, kedua korban meregang nyawa tanpa pertolongan ke RS.

Sonder Simbolon dan Tiurmaida melaju dari arah berlawanan dengan pelaku.

Salah satu korban mental sampai masuk ke pekarangan perkantoran di lokasi. Sonder Simbolon mengalami patah kaki.

Pasca kecelakaan, mobil yang terlibat adu banteng dengan korban kabur dari lokasi dan kedua korban dibiarkan tergeletak tak bernyawa.