Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat Perangkap Babi

Harimau Sumatera mati terjerar
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – Seekor Harimau Sumatera ditemukan warga dalam keadaan mati di wilayah Jorong Tikalak, Nagari Tanjung, Beringin Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa 16 Mei. Penyebab kematian harimau yang mulai langka tersebut karena terkena sling jerat babi.

Saat ini, satwa dilindungi itu sudah dievakuasi ke kantor polisi setempat untuk selanjutnya dilakukan proses nekropsi

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Ardi Andono menyebut laporan tentang adanya seekor Harimau Sumatera yang terkena jerat diterima pihaknya sekira pukul 09.10 WIB. Laporan itu, datang dari Kapolsek Lubuk Sikaping, Pasaman Iptu Yufrizal.

"Usai menerima laporan itu, tim Wildlife Rescue Unit (WRU) terdekat yaitu WRU SKW I segera bergeser ke lokasi untuk melakukan penanganan," kata Ardi Andono, Selasa 16 Mei 2023.

Berdasarkan informasi dari Munawar (52 tahun) sebagai saksi sekaligus pemilik ladang, Ardi menjelaskan bahwa Munawar menemukan harimau itu dalam posisi terjerat saat hendak melakukan survei ladang. Saksi lalu melapor ke pemuda dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Lubuk Sikaping.

Saat tiba di lokasi, tim WRU melakukan tindakan berupa mengamankan warga yang menyaksikan Harimau Sumatera tersebut di lokasi bersama dengan petugas kepolisian dan KPHL Pasaman Raya. 

Kemudian tim WRU juga melakukan koordinasi dengan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan ( TMSBK) di Bukit Tinggi untuk menyiapkan kandang transit. 

"Selain itu, tim juga berkoordinasi dengan tim balai untuk menyiapkan kandang evakuasi dan mendatangkan dokter hewan untuk penanganan lebih lanjut. Penanganan pun dilakukan. Namun, namun satwa harimau itu sudah tidak dapat ditolong lagi,"ujar Ardi.

Menurut Ardi, saat ini Harimau Sumatera tersebut sudah diamankan di Polsek Lubuk Sikaping untuk menunggu tim medis melakukan identifikasi awal dan akan di nekropsi. 

"Kita sangat prihatin terhadap kejadian ini. Kita sampaikan kepada masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena hal tersebut dapat membahayakan satwa yang dilindungi sehingga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40," tutup Ardi Andono.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Harimau Sumatera Ditemukan Mati Terjerat di Pasaman