Dua Anggota TNI Pembawa Sabu Divonis Pidana Seumur Hidup, Bukan Pidana Mati
- VIVA / B.S Putra
Gorontalo – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua anggota TNI yang menjadi terdakwa pembawa sabu-sabu, telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana seumur hidup.
Vonis seumur hidup tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim terkait dengan kasus narkoba yang menjerat dua anggota TNI tersebut.
Sebelumnya telah terbukti bahwa keduanya memiliki barang bukti berupa sabu-sabu seberat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi.
Sidang penetapan hukuman tersebut berlangsung kurang lebih selama 1,5 jam di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin 29 Mei 2023.
Isak tangis pecah dari Pratu Rian saat ketua majelis hakim, Asril Siagian membacakan nota putusan.
"Mengadili dan memeriksa perkara, dengan itu mempidana terdakwa satu (Yalpin Tarzun) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Terdakwa 2 (Rian Hermawan) pidana pokok seumur hidup dan pidana tambahan PTDH dari dinas militer," kata Kolonel CHK Asril Siagian, membacakan putusan di hadapan kedua terdakwa.
Sontak mendengarkan putusan tersebut, kedua prajurit TNI yang terjerak kasus narkoba itu langsung bersujud syukur.
Tampak terlihat Polisi Militer mengarahkan mereka untuk kembali bangkit. Pratu Rian berdiri dan Sertu Yalpin duduk kembali di kursi roda.
Sujud syukur itu karena vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.
Dimana kedua terdakwa dituntut dengan pidana mati.
Dalam amar putusan majelis hakim menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam mengurangi peredaran narkotika.
Padahal mereka sudah mengetahui, bahwa perbuatan mereka merusak mental anak bangsa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, keringanan lainnya, mereka juga telah beberapa kali menjalankan tugas negara selama berdinas di TNI.
"(Mereka) telah menjalankan tugas beberapa operasi di negara NKRI, para terdakwa belum menerima upah yang dijanjikan (saat menjadi kurir sabu)," kata Kolonel CHK Asril Siagian.
Menyikapi putusan tersebut, Oditur langsung menyatakan banding. Sedangkan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Mengutip dari dakwaan majelis hakim, penangkapan terhadap kedua anggota TNI tersebut dilakukan oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim pada 5 Desember 2022 silam.
Awalnya kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Sumatera Utara.
Dua orang yang dicurigai yaitu Yalpin dan Rian terlihat masuk ke dalam tempat mencuci mobil di Jalan Simpang Kebon Jagung depan Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, menggunakan Fortuner hitam dengan Nomor Polisi BK 1549 SR.
Saat digeledah, diamankan tiga tas berwarna hijau berisi sabu yang dibungkus teh seberat 75 kilogram dan delapan bungkus plastik bening dibalut plastik hitam berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir.
Kedua terdakwa mengaku disuruh menjemput barang bukti dari sebuah sungai di Kota Tanjungbalai dari tangan Zack.
Paket narkotika tersebut akan diantar ke warga sipil Yogi dan Syahril (berkas terpisah) yang sudah menunggu di Kota Medan.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul artikel: Tangis dan Aksi Sujud 2 Oknum TNI Pembawa Sabu-sabu 75 Kg Usai Divonis Seumur Hidup