Pelaku Pemerkosa dan Pembunuhan Balita di Kotamobagu Diancam 15 Tahun Penjara
- Rifandi Kamaru
Gorontalo – Jajaran Kepolisian Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara, bersama dengan unsur Kejaksaan Negeri Kotamobagu, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku inisial JT Alisa Jemi (45).
Jemi diketahui menjadi tersangka terhadap pembunuhan balita berusia lima tahun di Desa Inuaii, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Rabu (31/05/2023)
"Dalam rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban balita usia lima tahun ini, terdapat sebanyak 31 adegan yang diperagakan oleh pelaku, mulai dari bertemu korban dan memberikan uang hingga mengajak korban masuk dalam kamar pelaku," ungkap Iptu Ahmad Anugrah Sik Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Setelah berada didalam rumah, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengajak korban untuk masuk kedalam kamar, dan di dalam kamar inilah pelaku memperagakan bagaimana dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Namun karena korban berontak pelaku kemudian menganiaya korban hingga tewas.
"Pelaku juga memperagakan bagaimana dirinya melakukan pelecehan seksual kemudian menganiaya korban hingga tewas," kata Iptu Ahmad Anugrah.
Berdasarkan rekontruksi yang telah digelar, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara mencekik leher korban.
Setelah melihat kondisi korban tak bernyawa, pelaku langsung membungkus korban menggunakan karung plastik lalu membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuang korban ke lokasi perkebunan di Desa Ikarat.
Namun sebelum membuang jenazah korban, pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban balita yang telah menjadi jenazah tersebut.
Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap balita hingga pembunuhan yang di lakukan pelaku inisial JT (45) terhadap seorang balita usia (5) ini terbongkar, setelah korban yang merupakan Warga Desa Inuai, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, dinyatakan hilang selama lima hari, sejak hari Minggu (12/2/2023) lalu.
Menghilangnya korban, menjadi tanda tanya pihak keluarga karena saat itu juga pelaku JT yang merupakan tetangga korban juga ikut menghilang.
Curiga dengan hal tersebut, pihak keluarga langsung melapor ke Kepolisian Polres Kotamobagu.
Berdasarkan laporan yang ada, polisi kemudian mengejar pelaku yang kabur menuju Gorontalo hingga ke Wilayah Toli-Toli, Sulawesi Tengah usai melakukan pembunuhan.
Tak menunggu lama, pihak Kepolisian Polres Kotamobagu, setelah mengantongi pengakuan dari pelaku JT alias Jemmy (43) tersebut, penangkapan dilakukan bersama TNI beserta warga setempat langsung menemukan jasad korban yang berada di lokasi perkebunan Ponompian, jalan trans Desa Ikarat, Kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow.
Pelaku JT alias Jemy dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul artikel: Rekontruksi Kasus Pembunuhan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Balita Hingga Tewas, Dijaga Ketat Polisi