Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka 

Ilustrasi arisan bodong
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Gorontalo – Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan 5 orang tersangka penipuan.

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Kelima tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli paket arisan.

Ke lima tersangka ini yakni ML (29), NT (26), TP (31), AA (20) dan DM (34).

AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi yang Menghalangi jurnalis Meliput di SPKT Polda Gorontalo

Kelika tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Jumlah total kerugian korban sejumlah Rp. 190.000.000,-

Wakapolres Gorut: Tersangka Judi Sabung Ayam Masuk RS karena Sakit, Bukan Dianiaya Polisi

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengungkapkan kronologi kasus ini.

Kasus ini berawal dari tanggal 2 November tahun 2022. Saat itu terjadi transaksi jual beli paket arisan fiktif di Desa Ilotidea Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo. 

Halaman Selanjutnya
img_title