Arisan Bodong, Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka
Senin, 10 Juli 2023 - 10:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
VIVA Gorontalo – Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo menetapkan 5 orang tersangka penipuan.
Kelima tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli paket arisan.
Ke lima tersangka ini yakni ML (29), NT (26), TP (31), AA (20) dan DM (34).
Kelika tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Jumlah total kerugian korban sejumlah Rp. 190.000.000,-
Baca Juga :
8 Tanda Orang yang Mahir Berperan Sebagai Korban atau Playing Victim, Nomor 3 Penuh Drama
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Nur Santiko mengungkapkan kronologi kasus ini.
Kasus ini berawal dari tanggal 2 November tahun 2022. Saat itu terjadi transaksi jual beli paket arisan fiktif di Desa Ilotidea Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo.
Halaman Selanjutnya
Tersangka mengiming-imingi korban dengan cara menjanjikan keuntungan yang banyak.