Pelaku Inses Hubungan Ayah dan Anak Kandung, Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi

Olah TKP penemuan kerangka bayi di Banyumas.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/rwa

Banyumas, VIVA Gorontalo – Kasus penemuan kerangka bayi di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah kini mulai terungkap. 

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Banyumas menetapkan satu orang tersangka pada kasus tersebut.

"Semalam, kami telah menetapkan R (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Menurut dia, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pada kasus penemuan mayat bayi ini, tersangka R telah terbukti membunuh dan mengubur bayi yang merupakan hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya sendiri yang berinisial E (25). Hubungan ayah-anak tersebut telah dilakukan sejak 2012. 

Bahkan, lanjut dia, pembunuhan yang dilakukan R tersebut bukanlah yang pertama. Ia telah melakukan pembunuhan serupa sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021. 

"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," jelasnya.