Terseret Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Menpora Dito Bakal Lakukan Ini

Menpora Dito Ariotedjo
Sumber :
  • Kemenpora

Gorontalo – Nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo ikut terseret dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G Kominfo tahun 2020-2022.

Dito diduga ikut menikmati dana dari proyek tersebut senilai fantastis.

Rencananya, Menteri termuda dalam kabinet Jokowi itu bakal diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Senin, 3 Juli 2023.

Menanggapi hal itu, Dito mengaku telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung terkait kasus tersebut.

Ia berjanji bakal memenuhi panggilan pemeriksaan itu sebagai bentuk warga negara yang taat hukum.

"Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya. Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir sesegera mungkin," ujar dia kepada wartawan, Minggu, 2 Juli 2023.

Menpora Dito Ariotedjo

Photo :
  • Kemenpora

Sebelumnya, rencana pemeriksaan Dito dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Ardiansyah.

"Benar diperiksa Senin," ujarnya.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Dito disebut mendapat dana dalam proyek tersebut.

Dana senilai Rp27 miliar itu diterima Dito dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.

Irwan Sendiri baru akan menjalani sidang pada Selasa, 4 Juli 2023, besok.

Sekadar informasi, kasus ini telah menyeret ek Menkominfo, Johnny G Plate beserta 7 orang tersangka lainnya.

Adapun 7 tersangka lainnya itu adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 2 Juli 2023 dengan judul: Bakal Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Kata Menpora Dito