Namanya Terseret Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Menpora Bakal Diperiksa Kejagung
- Kemenpora
Jakarta, VIVA Gorontalo – Kasus korupsi proyek BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ario Tedjo.
Proyek Kominfo tahun 2020-2022 ini sebelumnya telah menyeret nama Johnny G Plate, eks Menkominfo.
Johhny telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Kasus tersebut kemudian memunculkan nama Dito Ariotedjo. Menteri termuda itu bakal diperiksa Kejaksaan Agung, Senin, 3 Juli 2023.
"Benar diperiksa Senin," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Ardiasyah, Minggu, 2 Juli 2023.
Menpora Dito Ariotedjo
- Kemenpora
Lantas mengapa nama Dito muncul dalam kasus ini?
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Dito disebut mendapat dana dalam proyek tersebut.
Dana senilai Rp27 miliar itu diterima Dito dalam kurun waktu November hingga Desember 2022.
Irwan Sendiri baru akan menjalani sidang pada Selasa, 4 Juli 2023, besok.
Sekadar informasi, kasus ini telah menyeret ek Menkominfo, Johnny G Plate beserta 7 orang tersangka lainnya.
Adapun 7 tersangka lainnya itu adalah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima. "Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata Jaksa.