WNA Asal Italia Terlibat Kasus Penyelundupan Manusia, Ini Modusnya
- Sherly/Tanggerang
Oleh karena itu, pihaknya melakukan tindak lanjut melihat temuan paspor palsu.
Kemudian diketahui bahwa paspor palsu rersebut didapat dari WNA asal Italia dengan insial GA.
"Kita tindak lanjut dan ternyata GA ini melakukan TPPM, yang mana ia memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukkan, GA berada di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," ungkapnya.
Saat ini PJ sendiri sedang menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas I Tangerang.
Ia mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Tangerang yaitu selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar 150 juta rupiah atau subsider kurungan 2 bulan penjara.
Atas perbuatannya, GA dijerat Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 5 Juli 2023 dengan judl: WNA Italia Berhasil Ditangkap Kasus Penyelundupan Manusia