Tok, Ferdy Sambo di Vonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo
Sumber :
  • CNN

GorontaloFerdy Sambo divonis hukuman mati atas kasusnya yang melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. 

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) di kutip sari Detiknews

 

"dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati."

 

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah atas perusakan CCTV yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya.