Kompolnas Usai Vonis Mati Ferdy Sambo: Jangan Ada Lagi Anggota Nakal dan Bermasalah

Terdakwa Ferdy Sambo divonis pidana mati
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Dia berharap tidak ada lagi perwira-erwira tinggi yang melakukan tindakan serupa sehingga berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap instansi.

"Kami berharap hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera," kata Poengky.

"Agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis melakukan tindakan serupa, yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi," sambungnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Hukuman itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai, Ferdy Sambo secara sah terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

Selain itu, Hakim juga menilai Ferdy Sambo telah melakukan upaya menghalangi penyidikan. AKibatnya, beberapa anak buahnya ikut terseret dalam kasus tersebut.