Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Begini Kata Kejagung

Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • Viva/M Ali Wafa

Terlebih lagi apa yang di dakwakan JPU telah terbukti di meja hijau. 

"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal primer dalam dakwaan itu juga dibuktikan dalam vonis pengadilan yaitu pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Fadil.

"Jadi semuanya telah terbukti melakukan tindak pidana berencana, itu yang kami hormati, kita hargai dan apresiasi," sambungnya. 

Sedangkan untuk tiga terdakwa lain, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Kejagung masih akan mempelajari putusan hakim.

"Kami juga masih pelajari sampai hari Senin. Mudah-mudahan Senin kita kabari lagi," pungkas Fadil.