Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Kejagung: Kami Siap

Ferdy Sambo terpidana mati kasus pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / M Ali Wafa

Ferdy Sambo yang dituntut hukuman semumur hidup mendapa vnis hukuman mati. Putri Candrawathi yang awalnya divonis 8 tahun menjadi 15 tahun, Kuat dan Ricky juga sama, keduanya mendapat hukuman masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara.

Komentar Kejagung

Upaya banding dari empat terdakwa mendapat respon dari Kejagung RI. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengaku siap menghadapi banding para terdakwa.

"Kami siap," kata ketut.

Namun, Ketut mengungkapkan pihaknya belum menerima pengajuan banding oleh para terdakwa.

"Kita harus mendapatkan surat resmi dulu baru bisa menanggapinya. Jadi kita lihat surat resminya dulu," pungkas Ketut.