Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS, Siapa?
- Istimewa
Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.
Tersangka yang diketahui berinisial WP tersebut, sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP.
Menurutnya, WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH yang telah dilakukan penahanan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Ketut menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang telah diperoleh Kejagung, penyidik kemudian menetapkan statusnya sebagai tersangka dari status sebelumnya menjadi saksi.
Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.