Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS, Siapa?

Kejagung tetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Sumber :
  • Istimewa

Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan satu tersangka baru pada kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022.

Kominfo Catat 204 Hoaks Pemilu 2024 dalam Setahun Terakhir

Tersangka yang diketahui berinisial WP tersebut, sebelumnya berstatus saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP. 

100 Hari Kematian HS: Keadilan Tak Kunjung Datang, Janji Pun Hilang 

Menurutnya, WP merupakan orang kepercayaan tersangka IH yang telah dilakukan penahanan kasus korupsi BTS Kominfo. 

"Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAMPIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif," kata Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Tersangka Judi Sabung Ayam Korban Dugaan Penganiayaan Polisi Alami Trauma

Ketut menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang telah diperoleh Kejagung, penyidik kemudian menetapkan statusnya sebagai tersangka dari status sebelumnya menjadi saksi.

Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi TERSANGKA, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title