Mengulas Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024

Tugas KPPS 1-7 di TPS pada Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA Gorontalo

1. Setelah proses pemungutan suara sudah selesai dilaksanakan, Ketua KPPS mengumumkannya kepada perangkat yang hadir di TPS serta akan dilanjutkan dengan proses perhitungan suara.

2. menghitung surat suara yang tidak terpakai dan rusak dengan ketentuan sebagai berikut:

- Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang dan diberi paraf oleh ketua KPPS

- Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan "RUSAK" dan diparaf ketua KPPS

- Seluruh surat suara sisa dan rusak selanjutkan dimasukkan ke dalam sampul sesuai kode.