Kejagung Takkan Biarkan Ferdy Sambo Cs Dapat Keringanan Hukuman

Ketut Sumedana
Sumber :
  • ANTARA

Gorontalo – Kejaksaan Agung (Kejagung) takkan biarkan Ferdy Sambo Cs mendapat keringanan hukuman lewat pengajuan banding. Untuk itu, pihak Kejagung pun melakukan supaya yang sama.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, banding yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk mempertahankan vonis hakim.

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Februari 2023.

Kata Ketut, upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak lain untuk mendapatkan keringanan hukum.

Apabila hal itu disetujui oleh hakim tingkat tinggi, maka pihak JPU juga punya bantahan terhadap para terdakwa.

Artinya JPU punya hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan sesuai prinsip equality before law (kesamaan di depan hukum).