Tidak Bisa Dipenjara, Berikut Hak AG Setelah Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

David dan AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, dalam hal ini ia berstatus sebagai anak berkonflik dengan Hukum. 

Diketahui AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan, terdapat beberapa hak yang berhak diterima oleh AG. Hal itu berupa perlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 

"Upaya yang harus kita sampaikan adalah kita memiliki Pasal 64, ada sekitar 16 poin dalam perlindungan khusus yang haknya harus dipenuhi di antaranya itu adalah perilaku secara manusiawi," ungkap Jasra dilansir dari Obrolan Malam Fristian. 

"Dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya kemudian pemisahan dari orang dewasa jika dia ditahan itu harus terpisah," tambahnya. 

Selain mendapatkan bantuan hukum, AG selaku anak berkonflik dengan hukum juga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup, serta tidak dapat ditangkap, ditahan, ataupun dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan hanya dalam waktu yang paling singkat. 

"Kemudian pemberian keadilan di muka pengadilan anak kalau ketika nanti sampai ke proses pengadilan, penghindaran dari publikasi identitas baik ananda D dan ananda AG ini sangat luar biasa identitasnya disampaikan di media elektronik," katanya.