Waduh, Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayan
Gorontalo – Pihak Kepolisian telah menetapkan wanita inisial AG yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan ini sebenarnya sudah setara dengan status sebagai tersangka.
Tapi, status AG tidak disebutkan sebagai tersangka namun pelaku atau anak yang memiliki konflik dengan hukum.
Alasannya tentu karena usia AG yang masih di bawah umur. Peningkatan status AG ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Detik, Kamis (2/3/2023).
Penetapan status AG mengacu pada Undang-Undang sistem peradilan anak. Bahkan, kepolisian telah melibatkan banyak ahli untuk menelusuri peningkatan status tersebut.
Yang dilibatkan oleh penyidik dalam hal ini ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perlindungan Anak (KEMENPORA), ahli pidana anak, ahli pidana dan lain-lain.