Waduh, Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayan

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Pihak Kepolisian telah menetapkan wanita inisial AG yang merupakan kekasih dari  Mario Dandy Satrio sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. 

img_title Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Perdana AG Gara-gara Terlalu Sibuk, Siapa Gantinya?

Penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan ini sebenarnya sudah setara dengan status sebagai tersangka. 

Tapi, status AG tidak disebutkan sebagai tersangka namun pelaku atau anak yang memiliki konflik dengan hukum. 

img_title Tersangka Shane Lukas Teman Mario Dandy Minta Bantuan Keluarga David, Sampai Kirim Surat dan Bunga

Alasannya tentu karena usia AG yang masih di bawah umur. Peningkatan status AG ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. 

"Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Detik, Kamis (2/3/2023).

img_title Peluang Restorative Justice Tertutup, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dituntut Berat

Penetapan status AG mengacu pada Undang-Undang  sistem peradilan anak. Bahkan, kepolisian telah melibatkan banyak ahli untuk menelusuri peningkatan status tersebut. 

Yang dilibatkan oleh penyidik dalam hal ini ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perlindungan Anak (KEMENPORA), ahli pidana anak, ahli pidana dan lain-lain.

"Kami harus melibatkan pekerja sosial untuk melakukan penelitian, kami harus melibatkan tim psikologi untuk laksanakan pemeriksaan dan serangkaian tes yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar," ujar Hengki.

Bukan hanya itu, dalam penanganan kasus ini, penyidik juga harus menghadapi dua kelompok subjek hukum, yaitu pelaku orang dewasa dan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum dan anak sebagai korban. 

"Kemudian kita juga menghadapi dua subjek hukum yaitu anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu pertama anak sebagai korban dan kedua anak sebagai saksi. Yang kedua ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum," kata Hengki.

Hal ini tentu membuat para penyidik sangat berhati-hati dalam menetapkan status tersangka sampai harus melibatkan ahli agar pemenuhan hak-hak anak akan tetap terpenuhi. 

"Dalam proses penyidikan kami, kami tetap melaksanakan pola penyidikan scientific crime investigation," tambah Hengki.

Sebelumnya, AG disebut sebagai anak yang berhadapan dengan hukum karena saat itu masih menjadi saksi. 

Tapi, kini status AG naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum yang merupakan istilah bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana atau pelaku atau tersangka anak.

Halaman Selanjutnya
img_title