Waduh, Status AG Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayan

Mario Dandy Satrio dan pacarnya AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Pihak Kepolisian telah menetapkan wanita inisial AG yang merupakan kekasih dari  Mario Dandy Satrio sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David. 

Ketua PN Jaksel Batal Pimpin Sidang Perdana AG Gara-gara Terlalu Sibuk, Siapa Gantinya?

Penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan ini sebenarnya sudah setara dengan status sebagai tersangka. 

Tapi, status AG tidak disebutkan sebagai tersangka namun pelaku atau anak yang memiliki konflik dengan hukum. 

Tersangka Shane Lukas Teman Mario Dandy Minta Bantuan Keluarga David, Sampai Kirim Surat dan Bunga

Alasannya tentu karena usia AG yang masih di bawah umur. Peningkatan status AG ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama. 

"Kenapa peningkatan status ini membutuhkan waktu yang lama, kami harus mengikuti prosedur dalam UU Sistem Peradilan Anak," ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dilansir dari Detik, Kamis (2/3/2023).

Peluang Restorative Justice Tertutup, Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Dituntut Berat

Penetapan status AG mengacu pada Undang-Undang  sistem peradilan anak. Bahkan, kepolisian telah melibatkan banyak ahli untuk menelusuri peningkatan status tersebut. 

Yang dilibatkan oleh penyidik dalam hal ini ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Perlindungan Anak (KEMENPORA), ahli pidana anak, ahli pidana dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya
img_title