Tidak Bisa Dipenjara, Berikut Hak AG Setelah Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

David dan AG
David dan AG
Sumber :
  • Twitter

Gorontalo – Pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) dinyatakan sebagai pelaku penganiayaan terhadap David, dalam hal ini ia berstatus sebagai anak berkonflik dengan Hukum. 

Diketahui AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan oleh kekasihnya Mario Dandy Satrio. 

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan, terdapat beberapa hak yang berhak diterima oleh AG. Hal itu berupa perlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya. 

"Upaya yang harus kita sampaikan adalah kita memiliki Pasal 64, ada sekitar 16 poin dalam perlindungan khusus yang haknya harus dipenuhi di antaranya itu adalah perilaku secara manusiawi," ungkap Jasra dilansir dari Obrolan Malam Fristian. 

"Dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya kemudian pemisahan dari orang dewasa jika dia ditahan itu harus terpisah," tambahnya. 

Selain mendapatkan bantuan hukum, AG selaku anak berkonflik dengan hukum juga tidak dapat dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup, serta tidak dapat ditangkap, ditahan, ataupun dipenjara kecuali sebagai upaya terakhir dan hanya dalam waktu yang paling singkat. 

"Kemudian pemberian keadilan di muka pengadilan anak kalau ketika nanti sampai ke proses pengadilan, penghindaran dari publikasi identitas baik ananda D dan ananda AG ini sangat luar biasa identitasnya disampaikan di media elektronik," katanya. 

Jasra menjelaskan, hak-hak tersebut memang harus diberikan termasuk kehidupan pribadinya, akses pendidikan, dan pelayanan kesehatan. 

Dalam pasal 64 UU Perlindungan Anak telah mencantumkan sejumlah hak bagi anak yang berkonflik dengan hukum. 

Lantas apa saja yang tak yang akan diterima oleh AG, berikut isi pasal perlindungan anak: 

"Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:


a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;


b. pemisahan dari orang dewasa;


c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;


d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;

e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;


f. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;


g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;


h. pemberian keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;


i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

j. pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;


k. pemberian advokasi sosial;


l. pemberian kehidupan pribadi;


m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;


n. pemberian pendidikan;


o. pemberian pelayanan kesehatan; dan


p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.