Terancam 12 Tahun Penjara, Hukuman Baru Menanti Mario Dandy

Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA / Zendy Pradana

Gorontalo – Tersangka penganiayaan terhadap David, Mario Dandy terancam mendapat hukuman baru atas kasus yang menjeratnya. 

Sebelumnya Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Namun, anak eks pejabat Dirjen Pajak Jakarta Selatan itu terancam mendapat hukuman baru karena kedapatan memalsukan pelat nomor mobil jeep Rubicon yang ditumpangi menemui David.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," kata Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, Jumat 3 Maret 2023.

Namun, sebelum menerapkan sanksi tersebut, pihak Korlantas Polri masih akan berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri apakah hal itu bisa memberatkan hukuman Mario atau tidak.

Nanti reserse yang tanya, ini dipakai apa untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali ya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mario mendatangi David yang berada di rumah temannya di wilayah Pesanggarahan menggunakan mobil jeep Rubicon berwarna hitam. Di dalamnya terdapat AG, pacar Mario dan tersangka lain yakni Shane Lukas.