Perludem: Hakim PN Jakpus Idduga Melanggar Prinsip Kode Etik 

Ilustrasi Perludem
Sumber :
  • Perludem.org

Gorontalo – Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai hakim PN Jakpus diduga telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal itu disampaikan perwakilan Perludem Ihsan Maulana, Senin 6 Maret 2023.

Menurut Ihsan unsur pelanggaran prinsip kode etik yang dilakukan hakim PN Jakpus ialah menangani perkara yang bukan kewenangannya.

Bahkan, kata dia, tindakan tiga hakim PN Jakpus bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan emerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan danatau pejabat Pemerintahan. 

"Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” kata Ihsan.

"Karena itu dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," sambung Ihsan.

Untuk itu, Perludem secara resmi telah melaporkan hakim PN Jakpus ke Komisi Yudisial imbas dari putusan kontroversial yang menunda tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.

Gedung Komisi Yudisial

Gedung Komisi Yudisial

Photo :
  • VIVA