Saksi Kunci Penganiayaan Mario Dandy Minta Perlidungan LPSK, Begini Hasilnya
- ANTARA FOTO
Gorontalo – Saksi kunci dalam kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David pada Senin 20 Februari 2023 lalu minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuan perlindungan ke LPSK telah diajukan sejak tanggal 3 Maret 2023 kemarin. Hal itu diungkapkan Wakil LPSK, Edwin Partologi, Rabu 8 Maret 2023.
Sejauh ini, LPSK masih menelaah pengajuan yang diusampaikan N dan R.
"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," ujar Edwin Partogi kepada wartawan, Rabu 8 Maret 2023.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan (diterima atau tidak) dengan pimpinan secara bersama," sambung Edwin.
Dijelaskan Edwin jika permohonan perlindungan dikabulkan, kedua saksi mendapatkan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
"Jadi, di Undang-Undang perlindungan saksi dan korban itu ada yang disebutkan beberapa tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK salah satunya adalah penganiayaan berat," kata Edwin.