Polisi Pastikan Penahanan AG Sesuai UU Peradilan Anak

Kombes Hengki Haryadi
Sumber :
  • VIVA

Gorontalo –Polisi memastikan penahanan AG sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki Haryadi, Rabu, 8 Februari 2023.

AG ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy terhadap David. Status AG dalam kasus ini telah ditetapkan menjadi pelaku atau anak berhadapan dengan hukum.

Kombes Hengki mengatakan AG bakal ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan (LPK). Itu dilakukan dengan pertimbangan kenyamanan AG selama masa penahanan.

AG akan menjalani masa tahanan selama 7 hari. Namun, apabila kasus belum rampung, masa penahanan bisa saja ditambah.

"Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Kombes Hengki Haryadi.

"Dengan pertimbangan kenyamanan kita menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, nanti kita akan melaksanakan penahanan di LPK (Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan) tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan. Kalau tidak cukup, akan diperpanjang lagi," kata Kombes Hengki lagi.

Sebelumnya, polisi membenarkan jika akan meriksa AG pada hari Rabu 8 Maret 2023. AG diperiksa sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan.