Miris! Seorang Guru Ngaji Tega Cabuli 11 Muridnya, Korban Diajar di RUang Terpisah

Tampang S setelah ditangkap polisi
Sumber :
  • Aziza Erfan

“Total korban yang dicabuli pelaku ada 11 orang, korban perempuan semua, modus yang dilakuan sama semua,” katanya 

Ia juga menuturkan, setelah melakukan perbuatan keji tersebut korban diancam supaya tidak memberitahukan perbuatan kejinya tersebut kepada orang tua korban.

“Korban diancam agar tidak memberitahu perbuatannya kepada orang tua mereka,” tuturnya. 

Akibat perbuatan yang dilakukan tersebut, pelaku mendekam di Mapolres Cirebon Kota Untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya.

Diketahui pelaku dikenakan dengan pasal 76E juncto 82 ayat 1 Undang-Undang RI no 17 tahun 2018 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, karena pelaku ini pengajar maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari pidana pokok.